Breaking News

lamr LAM Riau Serukan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik


Pekanbaru | Mitramabesnews.id - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengirimkan surat resmi bernomor P-215/LAMR/IV/2025 kepada sejumlah pihak, sebagai bentuk seruan agar budaya Melayu diterapkan di ruang publik. Imbauan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018 tentang Muatan Budaya Melayu Riau di Ruang Umum.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyatakan bahwa salah satu misi utama lembaga adat ini adalah menggali, membina, memelihara, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai luhur adat dan budaya Melayu Riau.

“LAMR menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta budaya Melayu Riau. Karena itu, kami menyurati sejumlah pihak untuk mengingatkan pentingnya penerapan budaya Melayu Riau di ruang umum,” kata Taufik, Jumat (9/5).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelestarian budaya Melayu Riau memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah daerah, pengelola fasilitas umum, dan dunia usaha.

“Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemilik dan pengelola ruang publik, serta masyarakat luas dalam menerapkan muatan budaya Melayu. Dalam aturan tersebut, LAMR juga berperan sebagai pengawas,” tegasnya.

Beberapa unsur muatan budaya yang dimaksud mencakup penggunaan bahasa Melayu Riau sebagai sarana komunikasi, penggunaan pakaian adat Melayu Riau baik harian maupun pada acara resmi, serta penerapan ornamen dan seni bina Melayu dalam arsitektur bangunan.

Untuk pakaian adat, laki-laki diimbau mengenakan baju kurung cekak musang atau teluk belanga, lengkap dengan kopiah atau tanjak dan kain samping. Sementara untuk perempuan, dianjurkan mengenakan baju kebaya labuh atau baju kurung.

Selain itu, unsur budaya lain yang perlu ditonjolkan di ruang publik meliputi makanan khas Melayu Riau, serta penerapan adab Melayu yang menjunjung tinggi sopan santun dan tata krama sesuai adat istiadat setempat.

(Heriansyah)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News