Breaking News

Berawal Akibat Ganguan Sistem Dan Buruknya Pelayanan Kasir Indomaret Konsumen Di Ancam Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib


Jakarta Barat | Mitramabesnews.id - Beberapa waktu lalu telah terjadi adu mulut Antara Konsumen Indomaret Dan Kasir di SPBU tubagus Angke Berbuntut Panjang Pihak Manajemen Indomaret Tidak Serius Menyelesaikan Permasalahan Dan Akan Berlanjut Saling Lapor.

Korban JF Berprofesi Sebagai wartawan Investigasi membeberkan kepada wartawan Rabu 21 Mei 2025 bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan antara saya dengan kasir indomaret berinisial DN pihak management justru mengalihkan kejadian tersebut kesalahan personal karyawan kepada customer .

Senin tgl 19 Mei sebenarnya sudah selesai dengan segera DN meminta maaf dari pihak Indomaret yg juga turut hadir menyaksikan justru meminta take down berita yg sudah tayang di media patroli Indonesia.com namun Awalnya JF menyarankan untuk hak jawab saja karena  untuk take down itu tidak bisa ucap JF kepada pihak management Indomaret.
Pihak Indomaret tetap meminta berita itu take down kali tidak maka pasti team kami DN harus di keluarkan kasihan kalau menganggur lagi ucap salah satu pimpinan Indomaret tersebut akhirnya JF mencoba memohon kepada Redaksi secara prosedur take down harus pengajuan iklan sesuai dengan peraturan perusahaan media namun nominal pengajuan iklan tidak disanggupi secara prosedural dan memohon meminta solusi agar dibantu.

Selesai pertemuan sambil menunggu kabar dari Redaksi media patroli Indonesia DN kembali menemui JF dengan membawa keluarga nya bernama Supri justru JF di ancam akan di laporkan dengan tuduhan memberikan informasi pembohongan publik melalui media yg mempublikasikan pemberitaan tersebut dan menanyakan tentang sejumlah nominal yg sebenarnya syarat untuk pengajuan iklan yg awalnya dari pihak management memohon bukan permintaan dari korban JF mendengar penjelasan dari supri yg mengaku keluarga DN JF pun menanyakan kepada supervisor Indomaret yg awalnya memfasilitasi untuk mediasi ucap JF kepada wartawan Rabu 21 Mei 2025.

Masih Lanjutnya JF menambahkan bahwa belum ada pembahasan tentang haknya sebagai konsumen yang di perlakun kasar oleh karyawan berinisial DN justru JF menilai pihak Indomaret berupaya menyelamatkan karyawanya agar tidak kena sangsi karna pemberitaan tersebut membawa nama brand toko Indomaret "Saya saat ini merasa belum mendapatkan keadilan yang dibahas hanya tentang pemberitaan yang sudah ditayangkan bukan maslah perlakuan pegawai yang sudah kasar kepada pelanggan" Tandasya.

Beberapa kali JF selaku korban fitnah dan percobaan kriminalisasi dari seorang kasir indomaret meminta tanggapan dari pihak management indomaret masih belum bisa memberikan jawaban,bahkan JF beberapa kali meminta alamat kantor Indomaret  melalui pesan whatsapp kepada Gilang supervisor tidak kunjung mengirim alamat kantor selalu membalas cheat korban masih di diskusikan dengan pimpinan ucapnya.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp pihak perusahaan Indomaret enggan menjawab diduga bungkam menghindar dari pertanyaan wartawan.

Maka apa yg dilakukan kasir indomaret kepada konsumen dapat di terapkan masuk dalam unsur fitnah 
untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan untuk mengetahui prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2) Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3) Pelaku tidak membuktikannya; dan 4) Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti. 2. Prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti yaitu dakwaan tindak pidana fitnah sudah harus dimasukkan dalam surat dakwaan sejak awal.
(Zainal. L)

© Copyright 2022 - Mitra Mabes News