Rantauprapat | Mitramabesnews.id - PLN UP 3 Rantauprapat diduga melakukan Korupsi dan pelayanan minim serta Keterbukaan Informasi tertutup, hal itu berdasarkan Temuan dalam Dengar Pendapat di Komisi III DPRD Labuhanbatu atas Laporan LPPN (Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Labuhanbatu, Kamis 17 April 2024.
LPPN telah menyurati dan konfirmasi berbagai kejanggalan di tubuh BUMN yang selalu mengeluh mengalami kerugian walau rakyat / pelanggan selalu proaktif membayar tagihan KWh meteran yang dipakainya, tetapi tidak mendapat jawaban dan penjelasan yang diharapkan sehingga hal ini dilaporkan kepada DPRD Labuhanbatu karena diduga korupsi PPJ (Pajak Penerangan Jalan), Pungli terkait Pemasangan Sambungan Baru, Penaikan Daya, Denda Keterlambatan Bayar, Denda Pencurian Arus dan pemanfaatan Tiang Listrik oleh perusahaan lain baik TV Kabel atau Jaringan Internet.
Hasanuddin Hasibuan SH menyampaikan bahwa lembaganya akan melaporkan PLN ke APH (aparat penegak Hukum) dan Dewan KIP (Komisi Informasi Publik) apabila surat ke dua yang akan dilayangkan tidak dijawab, dan saat ini masih Pulbaket ( Pengumpulan Bahan Keterangan), kita tidak main main karena rakyat selalu dirugikan oleh oknum oknumpejabat BUMN ini, ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Labuhanbatu Mas'ud mengatakan "Kita masih gelar RDP dan kita lihat nanti perkembangannya", ujarnya singkat.
PLN Rantauprapat yang diwakili Liong P Sitorus dan 3 rekannya bertangguh memberikan data dan penjelasan yang konkrit penggunaan Kwh tahunan 2 minggu mendatang, sedang Manager UP 3 Rantauprapat Ibu Dwita Aswiyanti Safitri tidak dapat dihubungi dan tidak pernah mau menemui awak media. (HH)
Social Header