Merangin | Mitramabesnews.id - Media Dan LSM Di Batasi Masuk Lokasi PT KMB Pamenang Merangin Ada Apa Dengan Kerahasiaan PT KMB Tersebut.
14/04-2025 Hasil konfirmasi jurnalis bersama security PT KMB ketika Awak Media mau konfirmasi tentang limbah PT KMB keterangan LSM NS kepada awak media bahwa limbah PT KMB diduga mencemarkan lingkungan hidup.
Awak media berupaya menghubungkan humas atau manajer PT KMB tidak punya kontak atau no henpon nya,di minta sama security no manejemen dan Humas PT KMB, security nya tidak berani memberi nya,awak media dan LSM hanya jadi tanda tanya kenapa awak media dan LSM di batasi masuk ke PT KMB.
Tujuan awak media hanya untuk konfirmasi tentang limbah PT KMB yang di duga telah mencemarkan lingkungan hidup masyarakat umum, atas pelanggaran PT KMB diduga melanggar pasal 40 tahun 1999 menghalangi kinerja wartawan berinvestigasi, untuk di tindak lanjut sesuai dengan pasal 40 tahun 1999 PT KMB tidak koperatif bersama media dan LSM yang ada di Merangin Jambi.
Kepada Polda Jambi.kepada polres Merangin, kepada kejaksaan negeri Merangin. Agar dapat bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pasal tersebut di atas.
Erwin Syah MBS.
Social Header