Merangin | Mitramabesnews.id - Terpantau bahwa kegiatan karokean di Desa Seketuk dan Pulau Aro kecamatan tabir Ulu Merangin masih tetap beroperasi 10/04-2025.
Berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat desa Seketuk, salah satu dari pemilik tempat hiburan malam atau warung remang-remang itu, adalah milik Berinisial R,saat investigasi ke TKP di lakukan oleh awak media Tim investigasi, ternyata tempat tersebut belum mengantongi izin, terkait usaha yang diduga juga menjual miras jenis Tuak.
Warga resah:
Adanya kegiatan warung Tuak dan Karaokean di Desa Seketuk tersebut, membuat masyarakat merasa resah, warung minuman tuak dan karokean milik Rumi, masyarakat Desa Seketuk resah,apa lagi pengunjung yang berdatangan dari luar desa tersebut dan telah merusak pergaulan kaula muda.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di minta kepada Polda Jambi, kepada polres Merangin,dan Polsek Tabir Ulu, agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku diduga kuat sebagai penjual minuman tuak dan karokean tanpa izin, atas pelaku diduga telah melanggar pasal 503 KUHP yg telah melayani dan di anggap mabuk mabukan di tengah masyarakat umum tanpa izin.
Erwin Syah MBS.
Social Header