Jambi |Mitramabesnews id. Redis gratis sebagai perangkat lunak sumber terbuka, kades pinang merah kecamatan Pamenang barat Purwanto pungut biaya sertifikat.
Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id provinsi jambi bersama kepala desa pinang merah kecamatan Pamenang barat Purwanto 11/12/2025, bahwasanya secara langsung kades pinang merah kecamatan Pamenang barat kabupaten Merangin Jambi, menerangkan saat di konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id bersama media HAM pukul 07,00 WIB di rumah kediamannya, bahwa kades pinang merah Purwanto menerangkan ada pungutan sebesar Rp 1600.000 (satu juta enam ratus ribu)per sertifikat.
Sertifikat Redis adalah Sertifikat program Redistribusi Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Nasional ( BPN) Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum,dan tidak dipungut biaya.
Sedangkan program Redistribusi ini kades pinang merah kecamatan Pamenang barat Purwanto memungut biaya sebesar Rp 1600.000 (satu juta enam ratus ribu) keterangan kades pinang merah Purwanto saat di konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news vc media HAM.
Kades pinang merah Purwanto telah melanggar hukum pungli dengan pasal 423 KUHP atau pasal 12 ayat 1 UU PTKP, pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 32 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016.
Untuk di tindak lanjut secara hukum yang berlaku, kepada Kapolda Jambi,
Polres Merangin, Kejari Merangin,dan Ombdsman,di minta untuk bertindak tegas terhadap kepala desa pinang merah Purwanto kecamatan Pamenang barat kabupaten Merangin Jambi yang telah memungut biaya Sertifikat/Redistribusi program BPN.
(Darwin syah)
Social Header