Jambi | Mitramabesnews.id - kecelakaan maut di jalan lintas kerinci Bangko, sudah tiga bulan tidak ada tindakan polres kerinci.
Hasil temuan jurnalis Mitra Mabes news id, kecelakaan maut di jalan lintas kerinci Bangko sudah tiga bulan sampai saat ini mobil tersebut masih berada di tempat kejadian (TKP).
Dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ kecelakaan lalulintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut pasal tersebut BB harus di selamat kan sebagai barang bukti, seharusnya polres kerinci bertindak tegas atas kejadian tersebut dan tidak membiarkan BB barang bukti berada di tempat yang tidak bisa di jaga keamanan nya seperti kendaraan tersebut yang sudah hilang ban dan AS nya.
Untuk tindakan polres kerinci diminta untuk mengambil tindakan tegas atas kecelakaan maut tersebut yang sudah berjalan tiga bulan, kendaraan masih berada di tempat kejadian (TKP). (Darwinsyah)
Social Header