Breaking News

Mohon Tindak Tegas & Proses Hukum Mafia Kayu Ilegal Loging Sungai Sembilan Kota Dumai

Dumai | Mitramabesnews id - Maraknya bisnis ilegal Loging yang dilakukan oleh para Mafia di Kota Dumai , seakan tidak takut dengan Hukum yang berlaku di Wilayah Polsek Sungai sembilan dan Wilayah Hukum Polresta Dumai. Dengan adanya bisnis tersebut maka terjadi Penebangan Kayu di hutan Lindung yang dapat merusak lingkungan hidup sekitarnya.

 Dari hasil pantauan dan penemuan awak Media Mitra Mabes News di lapangan, maka dengan JELAS bahwa adanya bisnis iIlegal Loging di Wilayah tersebut, awak media menemukan satu unit mobil berwarna Hitam bertutup terpal warna biru bermuatan kayu sebanyak kurang lebih kira-kira 3-4 kubik di Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai provinsi Riau, Jumat pukul 15.53 WIB ( 2/10/2024 ).

Awak media berusaha mengikuti mobil kayu tersebut sampai ke Gudangnya, lalu berjumpa dengan anggota kerja yang mengaku kasir di gudang tersebut bernama mbak Ninhg dan menanyakan " apakah ini kayu milik ibuk," bukan pak..ini kayu pak SUPRI ". Jawabnya. Lalu bertanya lagi ," diman pak SUPRI nya, lagi keluar," jawabnya. Lalu awak media berusaha meminta nomer Hp pak SUPRI dan dikasihnya. Setelah itu awak media coba menghubungi Pak SUPRI , berdering tapi tak diangkatnya.

Sebelum meninggalkan gudang tersebut kasirnya bilang ," berapa bg kira-kira ( mungkin sebagai uang damai ), tetapi awak media menolaknya ." Kami bukan masalah itu, kami butuh penjelasannya siapa pemilik kayu ini ." 

Setelah itu awak media meninggalkan gudang tersebut, dan meneruskan perjalananya untuk investigasi ke wilayah lainnya. Sebelumnya awak media mencoba terus menghubungi Pak SUPRI tidak pernah diangkat, di wa tidak pernah di balasnya untuk konfirmasi terkait temuan mobil kayu tersebut , maka hari berikutnya awak Media berusaha mendatangi gudang tersebut lagi , dan berjumpa dengan Anggota pekerjanya dan bertanya," izin bg...ada Pak SUPRI nya ?" Tidak tau bg, karna saya baru 1 Minggu kerja disini," jawab pekerjanya, kemudian pamit pulang.

Menurut UU No.18 pasal 83 ayat 1 huruf b tentang Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 Tahun dan denda maksimum 100 Milyar.

Saya Kabiro Dumai (Media Mitra Mabes News id )meminta dan memohon Kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol. Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K,M.H serta Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto,S.I.K,M.H agar Tindak Tegas dn Proses Hukum Mafia Kayu tersebut sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan NKRI.
Saya yakin dengan kepemimpinan Bapak kapolri dan Kapolda serta Kapolres Dumai dapat bertindak tegas sesuai Undang- Undang yang berlaku .

Editor : Adisman /Team.( Kabiro Dumai ).
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News