Breaking News

Kejati Kalbar,Jika Benar Praperadilan Dikabulkan, Tentu Kami Juga Akan Mengambil Langkah Hukum




PONTIANAK [ Mitramabesnews.id - Hakim tunggal Joko Waluyo, SH, Sp.Not
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan ketiga tersangka kasus korupsi pembelian tanah salah satu Bank tahun 2015.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.

Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga tersangka masih tetap sebagai tahanan.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu, jadi status ketiga tersangka masih ada di Rutan,” ujar I Wayan, Rabu 13 November 2024.

I Wayan juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praperadilan tersebut benar-benar menguatkan keputusan untuk membebaskan para tersangka.

“Jika benar praperadilan di kabulkan, tentu kami juga akan mengambil langkah hukum,"tegas Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H. (Mulyadi)

© Copyright 2022 - Mitra Mabes News