Breaking News

Di duga Proyek Galian C Milik Tekun Juga Penambang Emas Tanpa Izin PETI

Merangin, Jambi | Mitramabesnews.id - emas tanpa izin PETI. Temuan media mitra mabes news id 25/11-24 di sungai Batang tabir desa koto baru kecamatan tabir lintas Merangin Jambi,di duga galian C milik tekun tidak memiliki izin dan juga telah melakukan PETI penambang emas tanpa izin.

galian C milik tekun di duga telah melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan galian C di lakukan oleh pemerintah daerah tingkat 1.

Pengawasan tersebut meliputi tata cara penambangan, pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, pengelolaan lingkungan hidup.

Sangsi yang terdapat pada kepada pelaku penambangan galian C tanpa izin adalah, pidana penjara paling lama 10 tahun,denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin Jambi,dan Kejari Merangin Jambi di minta untuk bertindak tegas terhadap dugaan galian C milik tekun yang telah melanggar UU tersebut. (Dw) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News