Breaking News

Penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV dijalan raya KM 4 Perawang kecamatan Tualang kabupaten Siak

Pekanbaru | Mitramabesnews.id - sabtu 12 oktober 2024. Pendampingan hukum terhadap warga Sdr, Robby oktanugraha oleh team penasehat hukum SAfriadi Andika,SH .MH dalam Perkara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ,yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang kabupaten Siak tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX.

Sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian sektor Tualang, hanya diarahkan untuk membuat Dumas oleh APH ujar penasehat hukum korban kepada team lapangan mitra mabes news yang bertempat di jln sukarno hatta ujung tepat nya di sekretariat LBH nya.

Bahwa klien kami telah melakukan membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 Wib, Klien kami Merasa haknya dirugikan oleh Diduga APH yang melalaikan suatu kewajiban sebagai selaku penegak hukum.

sudah menjadi Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 27 September 2024 Sungguh disayangkan pihak Kepolisian Sektor Tualang Kabupaten Siak tidak periksa ada diduga oknum terlibat dalam peristiwa tindak pidana tertulis didalam SP2HP tertanggal 04 Oktober 2024.

Menduga Kepolisian Sektor Tualang Kabupaten Siak melindungi ada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil CRV tahun 2015 yang diduga merlibat kan oknum kepolisian ujar pensehat hukum pelapor.

Sangat ironisnya lagi sangat cepat dalam mengeluarkan surat SPDP tertanggal 30 September 2024 untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Siak,Dan lebih lagi kronologis didalam BAP dengan SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan yg dibuat, Didalam surat STPL dan SPDP tidak menerangkan Alex, Acuan dan diduga oknum kepolisian yang terlibat dan melainkan hanya kejadian di toko myanmar milik Alex.

Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum, di dalam surat SPDP ada kejanggalan dan tidak menjelaskan SPDP tidak ada nama terlapor dan Nama pelapor harus dijelaskan.

Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh 7 orang dan diduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan dan Penggelapan penjualan mobil tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan Penggelapan Pasal 55, 56 KUHPidana pada klien kami.

Selain itu, Kuasa Hukum Robby oktanugraha, Afriadi Andika S.H.M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh diduga oknum kepolisian terhadap karyawan BUMD. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali terhadap masyarakat lainnya dan juga Harus ada tindakan tegas terhadap perbuatan penipuan dan/ atau penggelapan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tersebut.

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat dan teliti, didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus. Oknum pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang Kabupaten Siak, Kepolisian Daerah Riau danMabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi. 

(DY) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News