KUBU RAYA | Mitramabesnews.id - Warga Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah penyerobotan dan warga yang memiliki lahan ada alas hak sertifikat akan diberi tali asih sebesar Rp 3 juta Juta.
Andi menyebutkan, menolak tali asih dari PT SJM sebesar Rp 3 juta lantaran lahan tersebut murni miliknya yang memiliki sertifikat dari program prona, Kami warga sudah sepakat menolak tali asih dari PT SJM Rp3 juta karena selama ini kami juga tidak mendapatkan bagi hasil dari kebun tersebut, ucap Andi.
Haidir menjelaskan tentang kronologis lahan pada permulaan salah satu saksi yang merintis lahan untuk pengambilan titik koordinat untuk sertifikat program prona membenarkan.
Bahwa saat perintisan lahan tersebut Haidir bersama 3 rekan lainya yang ikut turun kelapangan untuk merintis.
Iya benar saat itu saya bersama 3 teman yang merintis lahan tersebut untuk program prona sekitar Tahun 2010, pada saat itu keadaan lahan tersebut masih hutan. ucapnya.
Kepala Desa Pulau Limbung, Mujirin Senin (23/9/2024) membenarkan, ada warga yang dilaporkan oleh PT SJM terkait kasus dugaan penyerobotan. Namun ia berharap kasus tersebut tidak berlanjut.
Karena sebenarnya kalau sampai ada laporan tersebut ia menganggap perusahaan sudah keterlaluan, Informasi tersebut benar dan saya berharap itu bisa diselesaikan untuk internal di desa.
Karena sekitar 70 persen warga disini sudah mau bekerjasama dengan perusahaan. Tinggal sekitar 30 persen yang belum mau bekerjasama dengan perusahaan, sebut kepala desa.
bahwa PT Sawit Jaya Makmur (SJM) telah di take over kepada PT Asia Agri sekitar tiga bulan yang lalu pak, take over tersebut,
,"Pemilik Lahan Sertifikat Prona Dilaporkan PT SJM ke Polda Kalbar, terkait kasus dugaan penyerobotan,"warga Desa Pulau Limbung Jalan Kapuas merasa resah dan ketakutan. (Mulyadi)
Social Header