Tapteng | Mitramabesnews.id -
Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis atau di singkat dengan MAMA Hari ini Sabtu (15/09/24datang menyerahkan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Acara penyerahan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu dan tiga Komisioner KPU Tapteng yakni, Mhd Fadli Wanri Tambunan, Helman Tambunan dan Fahri Zulamin Rambe, dan tak lupa juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu Tapanuli tengah serta Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dan juga Ktua Partai Pengusung pasangan MA MA.
Dalam Pidato nya Masinton Pasaribu Menyebutkan “Harus nya kita datang ini tinggal mengambil nomor urut, namun karena kemaren KPU tapteng membuat prestasi dan yang sesungguhnya bukan prestasi, sehingga kemudian pendaftaran kami tidak diterima bahkan berkas-berkas kami pun tidak bapak terima, dan hari ini tentu kebenaran itu datang sendiri dan juga jangan ada lagi upaya menghambat hak demokrasi di kabupaten Tapanuli Tengah ini, hak memilih dan hak dipilih jangan pernah di begal oleh peraturan apalagi persengkokolan, jangan hambat upaya orang untuk berbuat baik dan berbuat kebenaran kepada masyarakat tapteng ini, kita gunakan sarana mekanisme pemilu sebagai upaya demokrasi prosedural agar kita di Tapteng memiliki perubahan dengan kepemiminan yang adil untuk semua, dan gunakan semua nya sesuai aturan.” Ucapnya.
Proses penyerahan Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng sempat terjadi Ketegangan, antara Pihak dari KPU Tapteng dan Partai Pengusung pasangan MA MA. Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng Sarma Hutajulu, SH. mengatakan “ Kami berharap KPU Tapteng jangan bikin tafsir sendiri, KPU Melaksanakan Acara ini karena ada surat edaran dari KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada Daerah dengan 1 (Satu) pasangan calon, itu artinya Hal-Hal yang diperdebat kan sudah di atur dalam keputusan KPU RI ini, artinya semuanya sudah jelas jangan ada lagi ditafsir yang perlu itu di laksanakan sesuai perintah undang-undang”. Ujarnya
Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Sari Dewi Napitupulu juga angkat bicara dalam Perdebatan Tersebut “kami sebelum nya sudah memberikan sangsi administrasi kepada KPU Tapteng, Jadi kami berharap KPU Tapteng menjalankan tugas nya sesuai aturan yang ada di undang-undang, kemaren saat sosialisasi mengenai surat edaran dari KPU RI, saya sudah menyampaikan, apa yang diperlukan segera di sampaikan kepada paslon.. jadi saya berharap laksanakan tugas KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Harapnya
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menjelaskan “ kami memohon maaf kepada semua nya, apapun nanti hasil dari berita acara kami serahkan, nantikan ada tindakan-tindankan yang akan di masukan ke dalam berita acara tersebut, jadi harap kepada bapak ibu untuk bersabar menungu untuk di buatkan berita acara tersebut” Jelas Wahid.
Setelah Hampir 7 jam proses penyerahan berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah berlangsung, akirnya Ketua KPU Tapteng menerima Berkas persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah di tanda tangani serta tahap selanjutnya adalah tes kesehatan yang di lakukan di RS. Adam Malik medan.
(T.Anwar)
Social Header