KAPUAS HULU|Mitramabesnews. id - Ditemukan tahun 1839 oleh Ahli Botani asal Belanda Pieter Willem Khortal diberikan nama Mitragyna speciosa, dkenal juga dengan nama lokal seperti Ketum, Purik, Sepat, Kedamba.
Ithang, Kakuan atau Biak. Terdiri dari 3 varietas dan 20 jenis ( Arifin, Widyaiswara Ahli Madya Badan diklat Keuangan Pontianak). Kratom setelah sempat terpuruk karena adanya
larangan dari BNN sekarang naik daun dan banyak memberikan keuntungan terhadap kehidupan masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.
Perkembangan ini dimanfaatkan beberapa pihak untuk “ jualan “ politik menjelang Pilkada, di media sosial Facebook yang cukup viral beberapa hari terakhir, saling klaim paling berjasa membingungkan masyarakat, oleh karena itu kami menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 tentang Jenis dan Ukuran Komoditas Kratom yang dilarang / diperbolehkan eksport serta aturan Tata Niaga yang melekat padanya adalah tindaklanjut dari data dan fakta kratom di Indonesia. Munculnya Permendag tersebut di atas setelah adanya arahan Presdien joko Widodo yang melihat peluang eksport yang menjanjikan serta dapat dijadikan andalan pemasukan devisa serta menngkatkan kesejahteraan Petani
Sebenarnya klaim tersebut tidaklah perlu jika hanya sekedar menaikkan elektabilitas.
karena jika ditelusuri bahwa pengekspor kratom bukan hanya Kapuas Hulu atau Kalbar saja, ada 13 Propinsi di Indonesia ; DKI USD 4,45 jt atau 60,75 % ; Kalimanatan Barat USD 0,98 jt atau 13,34 % dari keseluruhan nilai ekspor ; Jatim USD 0,59 Jt atau 8,03 % ; Jabar USD 0,48 jtjt.
Adalah lebih bijak jika semua Pihak memberikan masukan kepada Pemkab Kapuas Hulu untuk lebih focus membina komoditas kratom, bantuan bibit, cetak lahan atau bantuan pupuk lebih bermanfaat. Jangan semuanya dijadikan komoditas politik untuk meningkatkan elektabilitas, dulu Pemkab Kapuas Hulu pernah menggarap Padi yang diberi nama Padi Raja Uncak atau Padi Seluang atau Ubi Sertifikasi, sampai sekarang kelanjutannya tidak diketahui.
(BUDIHARTO)
Social Header