LANDAK | Mitramabesnews.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi tawi Kamis ( 18/ 7/24 ) di Kantor nya jalan Pemda Pontianak Timur Kota Pontianak mengatakan.
Kami dapat laporan dari masyarakat Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Ada dugaan praktek kecurangan, tidak transparan tentang Anggaran Dana Desa (DD).
Yang di lakukan Kepala Desa Sungai Segak MOCH.Syarif,S.Pd tidak sesuai dengan visi dan misi sebelum terpilih jadi Kepala Desa ini lah salah satu kebobrokan dan kebohongan publik yang di lakukan Kepala Desa terpilih Desa Sungai Segak.
Semua program baik itu inpastruktur diacak acak dianggap semua masyarakat tidak mengerti, padahal ini uang negara seharusnya didistribusikan dengan baik agar azaz manfaat nya dirasakan langsung sama masyarakat Desa Sungai Segak.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurufc, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :a.melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara.
Dan oranglain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atauc.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah).
Hasil investigasi team kami di Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki ," di duga temukan fakta penyimpangan di lapangan, bukti yuridis sudah kita Kantongi, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepala Desa Sungai Segak," tegas Mursidi tawi.
Tokoh masyarakat Desa Sungai Segak yang tidak mau di sebutkan namanya membeberkan kebobrokan Kepala Desa Sungai Segak MOCH.Syarif,S.Pd, contoh kasus yang di duga banyak penyimpangan dan ketidak transparanan penggunaan Dana Desa Sungai Segak.
kami selaku warga Desa Sungai Segak sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang selama ini kami percaya, ternyata banyak kebohongan kebohongan yang di suguhkan kepada warganya.
Salah satu contoh kasus pembangunan jalan tidak sesuai dengan spek, dari lebar jalan 1.30 m di bangun di opsi. a.lebar 1,30 cm dan b, lebar nya 60 cm, kami minta ke aparat penegak hukum pro aktif untuk melakukan penyelidikan,.tegasnya. (Mulyadi )
Social Header