Kota Langsa,Aceh | Mitramabesnews.Id - Ketua Yayasan Advoka Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE,. SH,. M.Si,.M.Kn, mendesak Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk segera periksa uang akhir tahun 2013, yang mecapai Rp.10,8 M dipecahkan dan uang tersebut dibagi kesejumlah kelompok di Pemerintah kota Langsa.
Segera periksa Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa, diduga penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Dana dari menteri keuangan itu mencapai Rp.10,8 M itu banyak pihak mencurigakan tata cara pembangian untuk sejumlah kelompok di sejumlah kelompok dalam wilayah pemerintah kota Langsa.
Desakan itu diminta atas dugaan penggunaan dana pagu insentif (insentif fiskal) tahun berjalan pada anggaran 2023, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023 dengan rincian kegiatan semua terlampir.
Banyak pihak menduga dana tersebut terkesan unsur dan dugaan KKN, juga dugaan fiktif didalam pagu dan penggunaan anggaran tersebut, yang sudah di salurkan kepada sejumlah kelompok penerima manfaat di dalam wilayah hukum Pemerintah kota Langsa, ujar H. A. Muthallib, kepada sejumlah Wartawan Rabu (1/5/2024) di
Salah satu Cafe di kota Langsa.
Pagu akhir tahun itu dana insentif Rp10.844.657.000, yang di pecahkan kepada sejumlah kelompok di wilayah hukum Pemerintah kota Langsa, dalam satu kelompok mendapatkan anggaran mencapai Rp 200 juta dan Rp195 juta, banyak kejanggalan di dalam pecahan tersebut di beberapa kelompok penerima manfaat banyak pihak mempertanyakan siapa yang membuat kelompok dan siapa yang di tunjuk rekanan untuk menghabiskan uang dari kementeri keuangan mencapai Rp.10,8 M lebih ujar H. A. Thallib ibrahim.
Kita sudah investigasi, ke beberapa lokasi dan kelompok penerima bantuan dana tersebut, ada dugaan dan ada kelompok yang hasil kita dapatkan fiktif, Advokat ini.
Kita mendesak baik kejagung, dan Kejati Aceh untuk melakukan pemeriksaan bukan hanya Kadis Prikanan saja namun pihak penyalur bantuan dan penerima bantuan tersebut harus di periksa ada sekitar 57 kelompok dan rekanan penyaluran juga dapat diperiksa, termasuk ketua kelompok, sekretaris dan anggota kelompok dan barang yang dibeli itu berasal dari mana, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh tersebut.
H.A. Thallib, menyebutkan, dana yang mencapai Rp10,8 Milyar lebih itu, beredar isu diduga banyak pihak terlibat, namun untuk kepastian hukum harus diperiksa secara detail, kita juga mendapat kabar dilapangan, kasus ini sudah tercium ke Polres Langsa, Kejari Langsa, dan BPK RI, banyak pihak yang diduga menikmati dana dari pusat ini yang dikirim ke kantor keuangan pemerintah kota Langsa, ujar H.A.Thallib.
Ada dugaan kita proyek ini penunjukan langsung oleh Kadis, kepada beberapa perusahaan di kota Langsa, tidak diketahui siapa pemilik perusahaan, semuanya dilakukan agar proses berjalan mulus terhadap proyek bantuan kelompok di dalam wilayah hukum Kota Langsa ini, kita mintak penegak hukum agar dapat diperiksa proyek berupa bantuan kelompok dapat diperiksa secara menyelutuh, ujar ekademisi ini.
Ketua YARA Langsa sebelum nya menerima laporan masyarakat yang diantar oleh seseorang ke Kantor YARA kota Langsa. Banyak masyarakat yang sedang membahas kasus proyek ini di Kota Langsa, namun banyak masyarakat memilih diam dan ada masyarakat juga yang berani buka mulut.
Kita juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, "mana tau sewaktu waktu penegak hukum akan meminta data nya, kita siap memberikan," ujar. H. A. Thallib
Kasus penyaluran ini harus di usut sampai tuntas, dikarenakan dana ini sumber nya dari kantor kementerian Keuangan RI, kita desak baik Jaksa Agung maupun Kejati Aceh segera gerak cepat, kita juga kawal kasus ini, tandas H. A. Thallib Ibrahim itu.
Terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Prikanan, Banta Ahmad, S,.St, Pi, yang dikonfirmasi Media Minggu (28/4/2024) siang di salah satu Caffe di kota Langsa, mengakui pembagian kepada sejumlah kelompok penerimaan sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya kelompok tersebut sudah di evaluasi tim dikantor nya.
Kata Banta, dana yang mencapai Rp10.8 M itu sudah dilewati semua prosedur, sudah ada pembahasan mulai dari menteri keuangan, sampai ke DPRK Langsa, ujar Banta.
Proyek anggaran 2023 ini yang mencapai Rp 10.8 M itu awalnya pembahasan di kantor BAPPEDA Langsa, masih Pj. Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid, dan berakhir oleh Pj Walikota Langsa sekarang, sebut Banta Ahmad.
Banta Ahmad juga mengakui, kalau kasus bantuan ke lompok ini dirinya dan beberapa orang lain nya, sudah dipanggil pihak Polres Langsa dan Kejaksan Langsa, juga masih di periksa oleh BPK RI.
Lebih lanjut Banta menyebutkan, anggaran Rp10,8 M sudah di bahas sejak bulan 8 tahun 2023 lalu, baik di Kementerian Keuangan, Pemerintah kota Langsa dan DPRK Langsa, "jadi semua nya sudah jelas, namun kalau ada terjadi penyimpangan di luar sana saya juga tidak tau namun akan saya teliti," ujar nya lagi.
Kata dia, "kalau ada permainan di luar sana saya belum tau, tapi segera saya teliti," sebut Banta ber ulang kali.
Banta Ahmad, juga meminta wartawan media ini menyampaikan kepada nya kalau ada yang melakukan kejahatan dalam bantuan proyek kelompok penerima mamfaat di Pemko Langsa, demikian tutup Banta Ahmad. (Zainal)
Social Header