Aceh Tamiang | Mitramabesnews.id - Kini masyarakat aceh tamiang  berisial S juga Calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, S diduga merupakan bandar sabu jaringan internasional Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa penangkapan S dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung 
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK  Aceh Tamiang,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5/2024).
Dalam penangkapan awal, polisi mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian, Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok S sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelasnya.
Polisi langsung mencari S yang melarikan diri selama tiga minggu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, S sempat berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan. S akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
“Target pun setelah di ikuti, berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tersebut tuturnya.
Saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh tamiang menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sore ini kita targetkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri,” pungkasnya.(zainal).


Social Header