M.T mengatakan "Waktu itu sudah ada dipasang pamflet kegiatan ini dibuat disitu sambil mengangkat tangan, mengarahkan jari telunjuk kearah pamflet yang dia maksud yang ternyata, "Memang tidak ada yang bisa terlihat kasat mata pamplet kegiatan yang dimaksud."
Lanjut, Abang disini sebagai pemborong di kegiatan ini atau sebagai apa ya'aa sebut awak media, kemudian M.T berkata "hanya sebagai mandor lapangan ini yang ada inilah dulu dikerjakan, saya kan sudah tidak lagi jadi kades karena sudah habis masa jabatan."
Kalau pemborong pada kegiatan ini siapa namanya bang sebut awak media, kemudian M.T bertanya kepada salah seorang pekerja "kemana sipulan sebut M.T sambil berjalan menuju kenderaan roda dua dan menghidupkan mesin keburu pergi meninggalkan lokasi."
Kemudian, Setelah mandor lapangan keburu pergi dari lokasi pembuatan bronjong, terlihat dengan jelas kegiatan pekerjaan tetap berjalan tanpa ada pengawas kontruksi, atau yang memiliki keahlian di bidang pengawasan jasa konstruksi sampai selesai.
Dalam hal ini Sehingga patut diduga pembuatan bronjong dikerjakan sebatas asal-asalan, atau hanya sebagai syarat untuk bisa menguras anggaran karena, yang terpenting kegiatan itu tidak fiktif dan "jangan heran bila ada suatu bangunan, belum terjadi serah terima sudah duluan hancur lebur."
Sementara itu, APD merupakan hal yang sangat mutlak dilaksanakan pada setiap pekerjaan konstruksi, soalnya hal itu sudah sangat jelas ditentukan pada, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2021, tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).
Pada pembuatan bronjong ini patut diduga mulai dari penggunaan anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama penyedia barang/jasa dan atau pelaksana swakelola, bersahaja untuk tidak taat pada ketentuan Permen PUPR No.10 Tahun 2021.
Agar kontraktor bisa menghemat semua pengeluaran sampai sekecil apapun untuk bisa mengeruk laba bersih dan sangat menggiurkan, apa lagi kalau sempat ada di benak kontraktor, Permen PUPR No.10/ 2021 bisa untuk dikangkanginya. "Sebut sumber
(Pimred)
Social Header