Pangkal Pinang | Mitramabesnews.Id - Kepulauan Bangka Belitung,diduga adanya aktivitas gudang pemurnian biji timah tanpa izin dijln air Salemba kecamatan gabek kota pangkal pinang tanpa sentuhan hukum,Senin 22/01/2024
Siapa sangka didalam lingkungan warga masyarakat,di jln air Salemba ini terdapat gudang beserta alat penggorengan timah beserta bak lobi pencuci timah yang mungkin aparat penegak hukum(APH) setempat tidak mengetahui keberadaan gudang tempat penggorengan timah diduga ilegal tersebut.
Berdasar informasi dari masyarakat kegiatan digudang itu sudah cukup lama.
Seperti diketahui,gudang ini dipergunakan oleh pemiliknya untuk menampung,mengumpulkan dan melakukan penggorengan biji timah sebelum dikirim ke gudang penerimanya.
Dari sisi regulasi terkait larangan dan pemberantasan tambang ilegal,pemerintah Indonesia menerapkan undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Mengacu dari sisi regulasi gudang penggorengan ini berpotensi melanggar pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Di Pasal 161,diatur bahwa setiap yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan dan/atau pengangkutan,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tak berhenti disi,team media pun masih dalam upaya meminta tanggapan kepada aparat pihak terkait adanya gudang penggorengan timah diduga ilegal tersebut.
( Akhab Jamhuri )
Social Header