Tapteng | Mitramabesnews.id - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang Pria inisial R (35), warga Hajoran, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dari Aek Korsik, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, Senin (11/12/2023) pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan, penangkapan seorang pria tersebut berawal dari adanya info dari masyarakat bahwa seorang pria sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Aek Korsik, Kec. Badiri, Kab. Tapteng.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya di Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, personil melakukan penggeledahan dirumahnya, berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan pelaku.
"Pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di sekitar Simpang Tukka Pandan," jelas AKP Juli Purwono melalui Humas Polres Tapteng kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Handphone merk Vivo dan 1 (Satu) dompet hitam.
"Untuk Berat Bruto BB Narkotika Jenis Sabu : 10,79 (sepuluh koma tujuh puluh sembilan) gram," pungkasnya. (Rilas)
Social Header