MERANGIN, JAMBI | Mitramabesnews.id – Tim media melakukan investigasi langsung ke Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin pada tanggal 02 Oktober 2026.
Hasil di lapangan, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi yang diduga kuat melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas tersebut terpantau masih berlangsung hingga hari ini, Sabtu (04/10/2026). Lokasi tambang berada di aliran sungai / daratan [isi detail lokasi - pinggir sungai / kebun] Desa Nibung.
Pemilik Belum Diketahui
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik atau penanggung jawab kegiatan tambang tidak berada di tempat dan *identitas pemilik hingga kini belum diketahui*. Para pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. "Sudah beberapa hari alat berat itu kerja terus, kami takut sungai jadi keruh dan rusak," ungkap salah satu warga.
Desakan ke Kapolres Merangin
Atas temuan tersebut, kami sebagai media meminta kepada Bapak Kapolres Merangin untuk segera menindaklanjuti temuan ini:
1. Turun langsung melakukan cek lokasi di Desa Nibung
2. Menghentikan aktivitas alat berat tersebut
3. Mengusut dan menemukan pemilik / pemodal tambang PETI tersebut
4. Memberikan sanksi hukum yang tegas
Dasar Hukum PETI:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:
_"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00"_
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98-109: Ancaman pidana bagi perusak lingkungan.
Sampai Berita Diterbitkan
Pihak pemilik alat berat / pemilik tambang belum dapat dikonfirmasi. Pihak Polres Merangin diharapkan segera memberikan pernyataan resmi.
(Ahmad Kausari)


Social Header