Keluarga pihak Ibu dari kota Padang sidempuan menjemput mereka yang diduga terlantar dan tidak terurus oleh oknum mantan suami dan mantan mertua sejak beberapa tahun lalu.
Anehnya, saat pengurusan perpindahan sekolah anak yang pertama, sang nenek berkilah saat ditelpon gurunya dan membantah bahwa mereka tidak terurus dirumah dan sekolahnya. Namun saat ditanya kepada kedua anak tersebut, AP mengaku bahwa saat pergi sekolah tidak pernah makan dan tidak diberikan uang jajan, padahal, uang kiriman dari Ibundanya yang saat ini bekerja diluar negeri selalu berlebih dikirim dengan bukti bukti yang ada pada ibunya saat ini.
Saat dikonfirmasi, Ibunda dari anak anak tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan rasa bahagianya karena Tim LBH dan Advokat telah memindahkan anaknya ke kota lain bersama keluarga dari Ibunya (Bujing & Udak) nya. Serta ia juga bersyukur karena tim LPA Deli Serdang atas permintaan tim LBH dan Advokat siap mendampingi proses kejalur hukum nantinya.
"Saya merasa lega dan tenang pak, karena anak saya dua duanya sudah pindah ke keluarga saya, apalagi yang nomor 2 tidak sekolah, alasan dari mereka adalah terlambat mendaftarkannya. Itu bukan alasan, mereka hanya mau uang saya saja. Namun anak saya tidak terurus, bahkan sendal (Selop/Alas kaki) saja tidak dibelikan mereka, padahal sudah berjuta juta saya kirimkan namun sia sia, jelas dimakan mereka uang untuk anak saya itu, semua ini saya ketahui dari anak saya sendiri yang pertama AP, mereka merasa tertekan dan tertindas" kata ZA Ibunda anak anak.
Sementara, RZ ayah anak anak dalam komunikasi Via Whatsapp malah terus menghina mantan istrinya, menuding dan mengatakan yang Melecehkan mantan istrinya. mungkin karena tak Terima digugat dan diceraikan beberapa minggu lalu, bahkan dengan lantang dan sombongnya mau melaporkan sang mantan istrinya dan kru media.
ini terlihat aneh, sudah salah, malah berkilah dan balik menantang, padahal semua bukti sudah disimpan mantan istrinya untuk siap diproses kejalur hukum, Karena seperti kita ketahui bahwa perlindungan perempuan dan anak itu ada dan jelas jelas diatur dalam undang-undang.
Hal ini merupakan konflik yang cukup serius dan dapat mempengaruhi psikis anak anak bila mereka mengetahuinya. Namun saat sebelum keberangkatan keluar kota, anak anak ditanya oleh Keluarga yang menjemputnya, mereka mengakui sudah tidak tahan berada bersama ayah dan neneknya. "Terasa terbebas dari sarang hantu" Kata Anak anak bersama sama.
Terpisah Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, CH.t memberikan apresiasi dan harapannya untuk anak anak tersebut.
"LPA Deli Serdang akan siap memberikan bantuan dan mendampingi proses hukum Terkait dugaan penelantaran anak" Tulis Junaidi Malik Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan melalui aplikasi Whatsapp nya.
Menurut Junaidi, kasus seperti ini tidak dapat dibiarkan, seharusnya pihak kepala Dusun, kepala desa meninjau hal ini, sebab tidak menutup kemungkinan dapat benar benar terjadi hal hal yang tidak di inginkan, karena seorang anak lagi masih berada bersama mereka, kita tidak tahu nasibnya, mudah mudahan ayahnya bertanggung jawab kepada anak yang paling kecil tersebut" Sebutnya.
Lanjut Junaidi, "Untuk diketahui masyarakat, bahwa bila terdapat penyiksaan, penelantaran serta intimidasi terhadap anak dibawah usia 12 tahun, warga atau masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti kepala Dusun, kepala desa, atau bahkan kepada pihak kepolisian dengan bukti foto atau video" Tandasnya. (Ajb)


Social Header