Jambi Mitramabesnews.id - Adv, Maizarwin Ismail SH,M.A.D Telah Membuat LP (Laporan Polisi) Di Polda Jambi Atas Pengancaman Hendri Bin Majid Usman Terhadap Dirinya.
Terlapor atas nama Hendri Bin Majid Usman anak dari Majid Usman mencoba melakukan tindak kekerasan terhadap Adv, Maizarwin Ismail SH.M.A.D sebagai Advokat yang sedang menjalani tugasnya sebagai pengacara kejadian tersebut di lingkup PTUN Jambi Jumat 10/7/2026, saat perkara disidangkan terkait dengan adanya pembatalan sertifikat atas nama Siti Ripat istri dari Nara Huesin,yang di klaim sebagai pemilik SKT ( Surat Keterangan Tanah),dan pihak penggugat Majid Usman.
Hasil konfirmasi awak media bersama Adv Maizarwin Ismail SH.M.A.D. menerangkan atas karnologis yang menimpa dirinya sebagai korban tindakan atas pengancaman oleh Hendri Bin Majid Usman yang terjadi di lingkup PTUN Jambi Jumat 10/7/2026,yang mana Adv, Maizarwin Ismail SH.M.A.D telah resmi membuat LP (Laporan Polisi) ke Polda Jambi guna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada pasal 335 KUHP tentang tindakan pengancaman. Pengancaman pekai senjata diatur dalam UU darurat No 12 tahun 1951 terhadap tindak pidana pengancaman dengan sajam(senjata tajam).
Ini benar terjadi,"Ancaman, Adv, Maizarwin Ismail SH.M.A.D mengaku dirinya menerima mencoba untuk memukul serta diancam dengan Sajam, Hendri Bin Majid Usman Meminta Adv, Maizarwin Ismail SH.M.A.D untuk mundur agar tidak ikut serta dalam perkara tersebut. adanya pasal Terhadap menghalang-halangi tugas advokat setidak di terapkan dalam tiga pasal yaitu. Pasal 216 KUHP dan pasal 335. Pasal 31 UU Advokat bagi siapa yang menghalang dapat dipidana.
(Erwin Mbs)


Social Header