Breaking News

Ratusan Warga Kemuning Biutak Geruduk PT NAA, Tuntut Realisasi 10 Tuntutan

KETAPANG, Mitramabesnews.id – Ratusan warga Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) kembali mendatangi PT Nova Anugerah Abadi, Senin (8/6/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyuarakan 10 tuntutan dan aspirasi kepada pihak perusahaan yang hingga kini belum terpenuhi. 

Masa aksi yang hadir dengan suara dan semangat yang membara di bawah teriknya sinar matahari membentangkan spanduk berisikan tuntutan kepada perusahaan yang sebelumnya dikuasai oleh PT ARRU Plantatation Kemuning Estate yang kini telah diambil alih oleh PT NAA. 

10 poin yang menjadi tuntutan warga Desa Kemuning Biutak yakni : 

1. Masyarakat Kemuning Biutak menutut janji awal perusahaan PT ARRTU atau PT. NAA terhadap kesejahteraan masyarakat melalui skema kemitraan yang belum terpenuhi. 

2. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut penyelesaian masalah tumpang tindih lahan (klaim) belum terselesaikan dari PT. ARRTU sampai ke PT. NAA. 

3. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut PT. NAA untuk memberikan data akurat ( GRIT) pembebasan lahan yang ada dalam wilayah PT. ARRTU / PT. NAA di Desa Kemuning Biutak dan khususnya lahan yang diklaim masyarakat yang belum di bebaskan.

4. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut Perusahaan merialisasikan janji lahan TKD Desa Kemuning Biutak seluas 6 Hektar yang belum terpenuhi. 

5. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut Perusahaan transparan terhadap program CSR Perusahaan yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat. 

6. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut Perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal yaitu Putra/Putri daerah setempat. 

7. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kejelasan aturan batas daerah konservasi terutama batas penanaman di area aliran sungai. 

8. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kebun pribadi yang masuk dalam HGU Perusahaan harus segera di keluarkan. 

9. Masyarakat Desa Kemuning Biutak meminta meminta agar Pimpinan PT. NAA segera merialiasaikan pembangunan jembatan permanen Bagan Duku'k yang sudah pernah di sepakati dengan Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Masyarakat di Kantor Pandang Bunga Estate (PDBE).

10. Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kepada PT. NAA untuk memfasilitasi kegiatan Adat yang ada di Desa Kemuning Biutak yang di lakukan Lima kali dalam Setahun.

Tuntutan tersebut disuarakan untuk menagih realisasi tuntutan warga dan beberapa hasil kesempatan yang telah disepakati sebelumya. 

"Demi Keadilan, Transparansi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kemuning Biutak. Kami Bersatu, Kami Bersuara, Kami Menuntut Hak Kami" ucap orator yang diikuti warga dengan suara lantang. 

Selanjutnya, Kepala Desa Kemuning Biutak Suwandin mengatakan bahwa kedatangan warga murni aspirasi dan tuntutan untuk meminta langkah konkret pihak perusahaan. 

"Aksi yang dilakukan oleh warga hari ini merupakan puncak dari aspirasi yang selama ini disuarakan namun belum mendapatkan respon oleh pihak perusahaan," katanya kepada wartawan. 

Suwandin menyampaikan bahwa pemerintah desa berdiri bersama masyarakat untuk menuntut hak-hak normatif yang sudah disepakati bersama oleh pihak perusahaan. 

"Kami meminta PT NAA tidak menutup mata dan segera membuka ruang dialog yang jujur serta transparan. Yang pasti warga minta realisasi tuntutan warga," ujarnya. 

Selanjutnya, Tokoh Masyarakat Ahmad Kurniawan menjelaskan kehadiran masa aksi ke Kantor Kemuning Estate untuk menanyakan realisasi 10 tuntutan. Namun saat masa aksi datang dan menyuarakan tuntutan pimpinan PT NAA, Nainggolan, tidak menemui warga. 

"Kami sangat kecewa pimpinan PT NAA, Nainggolan tidak menemui masa aksi," jelasnya. 

Menurutnya, sejak perusahaan ini beralih dari PT ARRTU ke PT NAA, pola kemitraan plasma dan gaji belum terpenuhi serta belum menyejahterakan masyarakat.

"Kami memberikan tanggapan dalam waktu tiga hari untuk memberikan realisasi dalam tuntutan. Jika tidak ada jawaban, kami akan melakukan pemotalan (blokade) jalan," tegasnya. 

Sebelumnya, 10 tuntutan tersebut telah dibalas oleh perusahaan PT Nova Anugerah Abadi pada tanggal 4 Juni 2026. Namun hingga saat ini realisasi dari tuntutan warga tersebut belum terealisasi. 

Seluruh warga berharap dengan adanya aksi tersebut, pihak perusahaan dapat merealisasikan tuntutan warga Desa Kemuning Biutak selama tiga hari kedepan. 

"Kami berharap PT NAA segera merespon atau merealisasikan 10 tuntutan kami," pungkasnya. 

Ditegaskan Mustakim ketua DPD IWO I menduga PT NAA atau PR ARRTU telah melakukan disinyalir dugaan korupsi berjamaah, maka kami meminta kepada Mentri perkebunan dan pertanahan maupun Kapolda Kalbar Kejati Kalbar Mabes Kapolri cabut izin PT NAA atau PT ARRTU dimana telah diduga merugikan masyarakat desa kemuning biutak kec matan hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan barat 

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan hanya belum mengeluarkan pernyataan resmi dan hanya berjanji akan menindak lanjutin tuntutan warga dalam waktu tiga hari

Berdasarkan undang undang berlaku

Tindak pidana penggelapan sebidang tanah atau sertifikatnya diatur dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000.

Ucap Mustakim ketua DPD IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Selasa (9/6/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News