Breaking News

Rakit Dompeng Merajalela Sehingga Telah Meresahkan Masyarakat Desa Tanjung Lamin Kab. Merangin Publik Tuntut Polres Merangin Bertindak Tegas

Merangin, Mitramabesnews.id - Hasil Investigasi Awak Media Di Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat Terdampar Enam Rakit Dompeng Beraktifitas Tidak Takut Hukum Resor Polres Merangin Publik Tuntut Untuk Tindakan Tegas Polda Jambi Bertindak.

Hasil konfirmasi awak media bersama kades Tanjung Lamin 9/06-26 menyatakan bahwa,"Kades Tanjung Lamin tidak merestui adanya Rakit Dompeng di wilayah nya, dengan adanya Rakit Dompeng milik Badaruddin - Iskandar - Sawaidi - Atta - Ridwan dan milik Robi Sebagai anak dari BPD Tanjung Lamin yang beraktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat.

Nama-nama tersebut di atas telah ada upaya himbauan kades Tanjung Lamin kepada mereka tidak di perbolehkan mengadakan aktivitas PETI di wilayah Desa Tanjung Lamin dan sekitarnya,namun nama-nama tersebut tidak mengindahkan himbauan kades Tanjung Lamin, aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin yang telah nyata melanggar hukum pada pasal 158 UU minerba yang pelakunya dapat di ancam pidana selama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.00. milyar.

Untuk tindakan tegas terhadap pemilik Rakit Dompeng tersebut, diminta kepada Polda Jambi, Kepada Polres Merangin untuk memanggil nama-nama yang tersebut di atas untuk dipertanggung jawabkan perbuatannya.

(Erwin Mbs)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News