Ketapang, Mitramabesnews.id - Seperti dipaparkan Abdul Kholiq anggota bidang tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat
Adanya kegiatan proyek aspal jalan Arif Rahman hakim Kel kauman kec benua Kayong, kontraktor tersebut tidak memasangkan papan plang proyek maka kami duga tidak memakai SPK surat perintah kerja, pertanyaan LAKI apakah ini menggunakan dana APBD kab maupun provinsi
Menjadi pertanyaan masyarakat Kel Kauman, aneh bin ajaib proyek tak menggunakan papan plang proyek seolah olah bangunan pribadi
Sesuai dengan Undang undang Tidak memasang papan plang/nama proyek adalah pelanggaran hukum.
Aturan utamanya diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Maka kami dari DPC LAKI berharap kalau ini memang proyek pemerintah jangan sampai dibayar Karna telah kami duga melanggar hukum dan undang undang, dugaan penyalahgunaan dana APBD kab maupun provinsi
Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini berpedoman utama pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat payung hukum khusus yang mengatur pembentukan dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni UU No. 30 Tahun 2002 yang telah diubah terakhir melalui UU No. 19 Tahun 2019.
Ucap Abdul Kholiq kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (24/5/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header