Kalbar, Mitramabesnews.id - Salah satu contoh ditemukan alamatnya BTN sepahale 1 Gang sopran Jalan Brigjen Katamso kelurahan sukaharja kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat malam hari terjadi air ledeng di Perumahan sepahale 1 khususnya di Blok E 26 air ledengnya keruh malah lebih bagus air Parit daripada air ledeng di PDAM kab ketapang
Maka ditegaskan asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada bapak bupati Ketapang serta yang lainnya segera tinjau kegiatan air ledeng Ketapang diduga sangat buruk bahkan mengancam keselamatan konsumen air bersih,
padahal di tahun 2025 itu sudah dianggarkan menggunakan dana entah darimana kita tidak tahu sebesar Rp.2.940.800.000. yang dilaksanakan PT.Tangguh Amerta perkasa
Jadi semakin jelas dugaan korupsi berjamaah di PDAM Ketapang semakin kuat maka kami tekankan kepada Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar segera ditinjau ulang dan diperiksa PDAM kab Ketapang Kalimantan barat telah kami duga korupsi anggaran ditahun 2025 sebesar Rp.2.940.800.000.
Itupun sangat tidak jelas entah menggunakan dana APBD atau APBN di papan proyeknya Sangat tidak jelas
Berdasarkan undang undang berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai ancaman pidana dan denda untuk tindak pidana korupsi.
Contohnya, untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1), pidananya adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.
Ucap asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Rabu (18/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header