Breaking News

Keadilan Dipertaruhkan: Sidang Pasal 351 Ditunda, Terdakwa Sampaikan Kronologi Berbeda !



Rantauprapat, Mitramabesnews.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Register Perkara 1026/Pid.B/2025/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (10/11) sekitar pukul 11.45 WIB. Persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum Elina Flori, S.H.10 November 2025

Namun, sidang terpaksa ditunda setelah terdakwa Helmeria menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya belum pernah menerima dan membaca surat dakwaan ataupun salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menindaklanjuti hal tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU menyerahkan berkas dakwaan serta BAP kepada kuasa hukum terdakwa sebelum agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Pelapor serta para saksi telah hadir di ruang persidangan, begitu pula Helmeria yang hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

Keterangan Terdakwa

Usai persidangan, Helmeria memberikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor Lastri Togatorop.

Menurut Helmeria, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor diduga mengambil dan membuang cangkul yang digunakan oleh anaknya untuk memperbaiki jalan umum.

 “Saya tidak memukul dia. Kejadiannya itu karena cangkul direbut, lalu terjadi tarik-menarik. Karena tenaga pelapor lebih kuat, bagian ujung cangkul mengenai keningnya. Itu bukan pukulan yang saya sengaja,” jelas Helmeria.

Ia juga membantah klaim bahwa pohon pisang yang menjadi permasalahan ,berada di tanah pribadi pelapor. Menurut Helmeria, lokasi tersebut merupakan area jalan umum yang biasa digunakan warga.

Kasus ini turut menyedot perhatian warga karena adanya perbedaan kondisi sosial di antara para pihak. Helmeria merupakan warga dengan keterbatasan ekonomi, yang sehari-hari bekerja di ladang bersama suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara pelapor berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, berdasarkan fakta persidangan, bukan dipengaruhi kedudukan sosial seseorang.

Pesan Moral

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa perselisihan di lingkungan sosial hendaknya tidak mudah dibawa ke ranah pidana, terlebih jika masih dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah secara kekeluargaan apalagi mereka adalah tetangga dekat.

Hukum seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan senjata untuk saling melemahkan atau menjatuhkan.

Setiap warga negara, baik yang berkecukupan maupun yang hidup dalam kesederhanaan, berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama di depan hukum.Keadilan bukan milik mereka yang kuat, tetapi milik mereka yang benar.

(Tim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News