Ketapang | Mitramabesnews.id - Masyarakat lokal atau desa harus melaporkan PT BOMA dan PT BSM ke Kepolisian atau GAKKUM. Untuk wilayah Ketapang karena sudah merugikan desa dan masyarakat sebagai pemegang wilayah dan hak tuan lokasi yang sudah di miliki/ mempunyai SKT yang sah seharusnya di bayar kan sesuai perjanjian yang sudah berlaku di desa dan masyarakat pedalaman.
Di dalam pengolahan HPH harus sesuai SOP mulai dari perencanaan orientasi lapangan crosing pohon yang layak dan tidak nya pemetaan rencana JAK dan TPK/TPN itu harus sesuai SOP peraturan dari dinas kehutanan, pekerjaan mulai dari tebang potong log , trus kupas kayu di buat ,JAK dan TPN itu harus ada titik kordinat nya, setelah kayu di tpn/Tempat Pemupukan Kayu (TPK ) kayu di ukur treming atau di lihat kelayakan nya dari team GANIS , lalu di laporkan LHP ke kantor dan di lanjutkan ke sistem sipuh nya, bayar DR-PSDH baru SKSKH keluar barcod sesuai yang di bayarkan dan jumlah jenis kayu kubikasi nya, baru bisa di angkut ke logpon atau TPK antara, kalau jarak hauling nya jauh, di waktu hauling si ganis harus mengetahui batang nya kubik nya jenis kayu nya alat angkut nya nama supir nya dan di sertai dokumen dulu SKAKB sesuai muatan.
Kayu dari PT.,Boma jarak hauling nya lebih kurang 20 km sampai ke sui kremak ko belum di bayar kewajiban tegakan nya itu saya pastikan ada unsur sengaja manipulasi dan korupsi penggelapan pajak,dan sudah berkali kali di rakit ke pabrik BSM 70 batang yg ada dokumen nya hanya 5 btg, pastinya ini di sengaja menyalah gunakan kewajiban unggap Bambang Edi siswato.
Perusahaan kayu yang sudah mendapatkan ijin RKT tahunan bahkan sudah cerry over di tahun 2024 /2025 , HPH PT. Boma sudah berencana merencanakan mulai dari pimpinan direktur HERMAWAN sebagai penanggung jawab legalitas dan sistem tehnis nya beserta staf nya harus di jadikan tersangka mutlak.
pimpinan yang di lapangan ibu ANITA besrta team ganis.legal nya supir nya operator nya semuanya mutlak jadi tersangka,,mobil loging doser excavator kayu log nya harus di jadikan barang bukti ILEGAL LOGING, sesuai degan undang- undang yang berlaku di dinas kehutanan.
Karena PT BOMA degan sengaja melakukan kegiatan ILEGAL LOGING di Kabupaten Ketapang kalbar,Bahkan Babang Edi siswanto bahwa PT BOMA bekerja sama merencanakan untuk bekerja ILEGAL LOGING degan PT BSM di kabupaten ketapang sebagai perusahaan pengolahan kayu playwood finer kord dan primer di duga pihak PT BSM membeli dokumen kayu LOG bulat dari PT lain maka dari itulah pemikiran kotor mereka di rencanakan degan melakukan penebangan pengangkutan perakitan kayu LOG tanpa di bayar kewajiban nya DR-PSDH perusahaan PT BSM wajib di jadikan tersangka pimpinan,staf nya sampai ke PKB nya PKG nya penerbit nya semuanya harus di jadikan tersangkakan.
Cek pengiriman kayu rakit dari awal berapa Batang dan kubikasi nya dan berapa ret yang sudah sampai ke BSM, itu di ajukan ke GAKKUM
Perusahaan asing di kecamatan Sandai kabupaten Ketapang PT BOMA pimpinan HERMAWAN beserta staf nya yang punya rencana KKN degan sengaja tidak membayar pajak DR-PSDH sepenuh nya dan jelas merugikan rakyat dan bangsa Indonesia yang kita cintai.
Pengianatan yang jelas melawan rakyat dan bangsa indonesia
1. Menjerumuskan masyarakat pekerja lokal karena kurang mengerti peraturan kehutanan di jadikan tersangka terpisah dari anak istri nya keluarga.
2. Merugikan masyarakat dan desa setempat karena tidak mendapatkan kompensasi dari tegakan kayu yang sudah di tebang PT BOMA.
3. Merugikan negara indonesia karena tidak membayar kewajiban pajak kayu DR-PSDH pajak PPN pajak PPH sesuai undang undang.
4. Menjerumuskan team GANIS LEGAL PKB OPERATOR karena iming-iming hadiah.
5. Mengajak pekerja lokal bekerja ILEGAL LOGING yg berencana terukur terjerumus ke jalan yg melanggar hukum, PT BOMA harus di cabut ijin HPH nya fasilitas seperti excavator, doser,loging, mobil operasional kayu yg sudah di angkut ke logpon sungai kremak harus di amankan polisli andari pihak yg berwajah sebagai barang bukti, pimpinan lapangan ibu ANITA dan pekeja operator driver harus di periksa jadi saksi karena ikut serta ILEGAL LOGING di PT BOMA tersebut, PT BSM harus di stok kegiatan produksi kayu atau plywood nya pimpinan nya harus di periksa dan staf nya, ijin PT BSM harus di cabut karena dgn sengaja berencana melakukan kesalahan KKN seperti keterangan di atas, kayu yg sudah di kirim ke pabrik harus di di sita di amankan sebagai barang bukti ILEGAL LOGING yg di rencanakan, peralatan pabrik areal pabrik harus di posislian sebagai pengembangan pemeriksaan dari pihak gandum atau kepolisian.
Daerah
Nasional
Pemerintahan
Kesehatan
TNI/POLRI
Hukum & Kriminal
Sosial & Budaya
(Thomas dp)
Social Header