Breaking News

Di duga pungli di desa seling kecamatan tabir Merangin Jambi lebih kurang 30 PETI di pungut jatah

Merangin | Mitramabesnews.id - Diduga pungli di desa seling kecamatan tabir Merangin Jambi lebih kurang 30 PETI di pungut jatah.

Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes 2/Nopember 24 bersama warga seling kecamatan tabir Merangin Jambi di duga beranasial pahmi warga desa rantau panjang tabir memungut jatah kepada PETI 1 juta per PETI mengatas nama Polsek tabir dan jatah buat Kapolres Merangin Jambi.

Saudara beranasial pahmi di duga telah melanggar pungli pasal 368 KUHP, menyatakan siapapun yang dengan sengaja maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat di ancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

"Pungli" KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah termasuk pemerasan (pasal 368) gratifikasi/hadiah (pasal 418) serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (pasak 23).

Berdasarkan hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id,atas laporan masyarakat desa seling kecamatan tabir Merangin Jambi atas nama alias pahmi di duga telah melanggar hukum pasal tersebut di atas, dan mengatas nama Kapolsek dan Kapolres Merangin Jambi.

Kepada Kapolda Jambi,kepolisian wilayah Merangin, dan Kejari Merangin Jambi, agar dapat bertindak tegas terhadap yang menyalah gunakan wewenang terhadap saudara alias pahmi desa rantau panjang tabir Merangin Jambi. (DW/Tim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News